Simpan 2 Ton Solar

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Illegal 

Ilustrasi borgol

SAMARINDA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda membongkar praktik penimbunan solar ilegal berkedok bengkel tambal ban di Jalan Teratai, Lok Buah, Samarinda. Pemilik bengkel, bernama Daryono (40) ditetapkan tersangka dan 2 ton solar disita sebagai barang bukti.  Dikabarkan Berdamai, Kasus Pengemudi Rubicon Tabrak Panitia Milo Run Tetap Diproses Tempat penimbunan solar itu, ditemukan Rabu (17/7) malam kemarin, setelah tim Reskrim mendapat informasi lokasi diduga penimbunan solar. Petugas pun mengecek kebenaran informasi itu.

"Ternyata benar, di kawasan Jembatan Mahulu, ada lokasi penimbunan solar modus tambal ban," kata Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Reno Chandra Wibowo, ditemui merdeka.com di kantornya, Kamis (18/7). Di lokasi, polisi menemukan sekaligus menyita 10 drum isi total 2.000 liter solar, 16 jeriken isi total 480 liter solar, 5 jeriken sedang isi 160 liter solar dan 2 jeriken lagi isi 40 liter solar. "Totalnya 2 ton solar," ujarnya. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengumpulkan solar dari tanki-tanki solar industri. Ada sisa, dijual ke penampungan solar seperti yang dilakukan pelaku (Daryono) ini," tambah Reno.

Reno menerangkan, Daryono kembali menjual solar ke supir-supir truk per 35 liter dengan harga Rp 230 ribu. "Soal dugaan pelaku juga mendapatkan solar dari truk tanki solar subsidi dari SPBU, masih kami dalami," terang Reno. Reno mengakui, aksi demo seratusan supir truk di Polresta Samarinda, Kamis (11/7) lalu, yang meminta polisi memberantas mafia solar subsidi jadi atensi polisi melakukan penindakan. Aksi supir sendiri cukup beralasan, lantaran berjam-jam antre di SPBU, namun akhirnya malah kehabisan solar subsidi. "Kami terus menerus mengawasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU. Tim dikoordinir Pak Kasatreskrim (Kompol Sudarsono) terus bergerak," janji Reno. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar